Abstrak
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung yang bertanggung jawab kepada pasien dan berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Gambaran Penerapan Standar Pelayanan Farmasi Klinik di Puskesmas Kecamatan Banjarmasin Utara berdasarkan Permenkes No 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, khususnya pada pelayanan farmasi klinik dan sarana prasarana, sebab Pelayanan farmasi klinik merupakan hal yang terpenting demi kesehatan pasien dan sarana prasarana yang menunjang kegiatan pelayanan. dengan terlaksananya pelayanan yang baik maka kesehatan pasien akan lebih terjamin. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimenta/observasional. Pengambilan data dilakukan secara prospektif. Data akan ditampilkan secara deskriptif, yaitu untuk menggambarkan pelayanan farmasi klinik di puskesmas Kecamatan Banjarmasin Utara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pada Pelayanan Farmasi Klinik di 5 Puskesmas Wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara adalah 78%, Sarana dan Prasarana kelengkapan yang dimiliki di 5 Puskesmas wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara adalah 74 %. Sedangkan nilai rata-ratanya sebesar 77 % yang menunjukkan bahwa secara keseluruhan kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik pada kriteria persentase menurut Arikunto (2013) telah sesuai standar dengan kategori baik.